16/September/2025
Al—Ustadz Muhammad Rofiq

Prinsip Pengambilan Dalil dalam Aqidah

Gunakanlah lafaz-lafaz yang masyhur dan banyak digunakan oleh para sahabat. Misalnya kata mukjizat. Kata ini memang tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, namun karena sering digunakan oleh para sahabat dan para ulama, maka hal tersebut tidak menimbulkan masalah dalam perkara akidah.

Kemaksuman, atau ketidakmungkinan melakukan kesalahan, hanya ditetapkan bagi Rasulullah ﷺ, yaitu beliau tidak mungkin salah dalam menyampaikan risalah. Kaum Muslimin juga tidak mungkin seluruhnya berada dalam kesesatan tanpa ada satu pun dari mereka yang mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Memang pasti ada yang keliru, tetapi tidak mungkin dalam satu kaum Muslimin sama sekali tidak ada yang tampak dalam kebenaran.

Secara keseluruhan, tidak ada manusia yang memiliki kemaksuman atau terbebas dari kesalahan, kecuali Rasulullah ﷺ. Bahkan para sahabat secara pribadi tentu pernah melakukan kesalahan. Namun, dikecualikan ijmak (kesepakatan) para sahabat, karena ijmak para sahabat bersifat ma‘shum (terjaga dari kesalahan).

Perselisihan yang terjadi di antara para imam (empat imam mazhab) harus ditimbang dengan Al-Qur’an dan hadis. Yang berhak menimbang hal tersebut adalah para ulama.

Ilham di sini dimaknai sebagai inspirasi. Contohnya, Umar bin Khattab r.a. yang sering kali ketika terjadi suatu peristiwa, beliau mengucapkan sesuatu, lalu turunlah ayat yang sesuai dengan ucapannya tersebut.

1. Mimpi yang Muncul dari Diri Sendiri (Nafsaniyy)

Mimpi ini biasanya disebabkan oleh pikiran yang terus menerus memikirkan sesuatu hingga terbawa dalam mimpi. Misalnya, seseorang yang sebelum tidur terus memikirkan bunga lavender di taman, lalu ketika tidur ia bermimpi tentang hal tersebut.

2. Mimpi dari Setan (Syaithaniyy)

Biasanya berupa mimpi buruk yang berasal dari setan. Apabila mengalami mimpi buruk, tidak boleh menceritakannya kepada orang lain. Jika terbangun karena mimpi buruk, Rasulullah ﷺ menganjurkan untuk meludah ke arah kiri sebanyak tiga kali, membaca istiadzah (ta‘awwudz), lalu mengubah posisi tidur menjadi menghadap ke kanan.

3. Mimpi yang Haq (Mimpi yang Benar)

Mimpi ini bisa berupa kabar gembira atau pesan yang ingin Allah sampaikan.Namun, pada umat ini, mimpi tidak dapat dijadikan panduan dalam agama, karena agama telah disempurnakan. Tidak ada lagi penambahan atau pengurangan syariat melalui mimpi seperti pada umat terdahulu. Mimpi yang berupa kabar gembira sebaiknya tidak disampaikan kepada orang lain karena dapat menimbulkan rasa iri. Boleh diceritakan jika memang ada kebutuhan untuk itu.

Debat kusir, yaitu debat yang tidak produktif, sia-sia, dan tanpa arah karena masing-masing pihak hanya ingin mempertahankan argumen, tidak diperbolehkan dalam agama dan merupakan hal yang tercela. Namun, jika berdebat atau berdiskusi dengan cara yang baik, maka hal tersebut termasuk sunnah Nabi ﷺ. Kita wajib menggunakan metode wahyu dalam membantah suatu perkara.

Kita tidak boleh memperpanjang pembicaraan tentang hal-hal yang dilarang untuk dibahas terlalu jauh, seperti takdir, zat Allah, dan hal-hal ghaib lainnya.

Kita diwajibkan menahan diri dari membicarakan hal-hal yang tidak kita ketahui ilmunya.

Agnostik adalah paham yang sangat berbahaya, karena menafikan keberadaan Tuhan. Maka, wajib bagi kita sebagai Muslim untuk mewaspadai wabah agnostik yang kini mulai tersebar di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Tidak diperbolehkan bagi kita membantah suatu kebidahan dengan kebidahan lainnya.