26/10/25
Ustadz Abu Isa Abdullah bin Salam
Aqidah Golongan Selamat
Orang yang telah menerima hukuman di dunia tidak akan dihukum lagi di akhirat.
Sebaliknya, siapa yang dosanya ditutupi oleh Allah di dunia lalu tidak dihukum, maka hukumannya akan ditunaikan di akhirat — kecuali jika Allah menghendaki untuk mengampuninya. Segalanya kembali kepada kehendak Allah, apakah Dia akan memberi ampunan atau menimpakan hukuman.
Setiap orang yang memiliki iman di dalam hatinya, walau hanya seberat zarrah, pasti akan dikeluarkan dari neraka.
Makna Ash-Shirath al-Mustaqim
الصراط المستقيم (ash-shirath al-mustaqim) memiliki dua pengertian:
- Di dunia, berarti Islam yang benar, murni, dan sesuai dengan tuntunan.
- Di akhirat, berarti jembatan yang terbentang di atas neraka.
Bagaimana cara agar kita selamat ketika meniti shirath?
Hanya ada satu cara, yaitu berpegang teguh pada Al-Kitab dan As-Sunnah.
Lawan dari Sunnah: Bid‘ah
Bid‘ah adalah segala hal baru dalam agama yang tidak memiliki dasar atau tuntunan dari Al-Qur’an maupun sunnah Nabi ﷺ.
Bid‘ah dapat muncul dalam tiga bentuk:
- Mengubah aturan yang telah ditetapkan dalam Islam.
- Menciptakan bentuk-bentuk ibadah baru.
- Membuat aturan dalam adat-istiadat yang tidak sesuai dengan logika maupun syariat.
Klasifikasi Bid‘ah Berdasarkan Tingkat Penyimpangan Agama
- Bid‘ah Mukaffirah
Yaitu bid‘ah yang mengingkari perkara pokok dalam agama yang telah disepakati dan seharusnya diketahui oleh setiap Muslim. Jika seseorang tetap berpegang pada bid‘ah ini serta menolak sunnah yang sahih, maka ia dapat terjatuh pada kekufuran. - Bid‘ah Jam‘iyyah
Yaitu menolak sebagian atau seluruh sifat-sifat Allah, termasuk mengakui bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Pandangan semacam ini termasuk dalam jenis bid‘ah tersebut. - Bid‘ah Mujassimah
Yaitu menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya. - Bid‘ah Mufassiqah
Yaitu bid‘ah yang tidak sampai mengingkari kitab dan sunnah, tetapi membuat pelakunya tergolong fasik. Contohnya adalah bid‘ah Marwaniyyah.
Pembagian Bid‘ah Berdasarkan Bidangnya
- Bid‘ah dalam Ibadah
Terbagi menjadi dua:- Bid‘ah Haqiqiyyah: melakukan ibadah yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak ada dalam syariat.
- Bid‘ah Idhafiyyah: melakukan ibadah yang ada dalam syariat, tetapi dengan cara atau pada waktu yang tidak sesuai tuntunan.
Dampak ibadah yang ternodai oleh bid‘ah:
-
- Batal secara total, dan ini termasuk dosa besar.
- Hanya batal tambahan bid‘ahnya saja, sedangkan bagian ibadah yang sesuai syariat tetap sah.
- Bid‘ah dalam Muamalah
Yaitu membuat syarat atau aturan yang bertentangan dengan Kitab Allah dan Rasul-Nya. Namun, jika tidak bertentangan dengan keduanya, maka hal itu tidak mengapa.